Berita Kota
Perusahaan Harus Laporkan Gaji Dengan Benar
Perusahaan harus melaporkan gaji para karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan benar, kalau tidak
Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos_Kupang.Com, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Perusahaan harus melaporkan gaji para karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan benar karena kalau laporan tidak sesuai kenyataan maka pada akhir karyawan atau tenaga kerja itu yang akan dirugikan.
Demikian Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ishak pada saat pembukaan kegiatan sosialisasi Optimalisasi peran fasilitas kesehatan trauma center BPJS ketenagakerjaan dalam penanggulangan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di hotel Naka, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit maka dia akan tetap mendapatkan gaji dari BPJS ketenagakerjaan.
"Jadi kalau gajinya 5 juta rupiah, jangan dilaporkan hanya sesuai UMP. Karena pasti tenaga kerja tidak dirugikan. Kalau dia biasa terima 5 juta rupiah lalu laporan hanya sesuai UMP maka kami berikan juga sesuai UMP. Karena itu kami minta agar laporan harus benar, "katanya
Ishak menambahkan setiap hari BPJS ketenagakerjaan membayar santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan antara Rp 300 juta sampai Rp 800 juta.
Dengan demikian maka kehadiran BPJS ketenagakerjaan membantu perekonomian masyarakat di Kota Kupang juga. (*)