Ribuan Perusahaan Mendaftar di Dinas Nakertrans Kota Kupang
Ini penjelasan dari pihak Nakertrans Kota terkait dengan perusahaan yang wajib melaporkan soal tenaga kerja
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan PosKupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 1.475 perusahaan telah terdaftar di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Kupang.
Demikian, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Mien Koten saat membawakan materi pada acara Optimalisasi peran fasilitas kesehatan trauma center (TC) BPJS ketenagakerjaan dalam penanggulangan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di hotel Naka, Senin (21/8/2017)
Dia mengatakan, beberapa hal yang perlu diketahui bahwa Di Nakertrans Kota Kupang ada regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan agar wajib lapor ketenagakerjaan dan setiap tahun harus diperpanjang.
Sampai dengan saat ini, ada 1.475 perusahaan yang sudah didaftarkan. Salah satu syarat adalah dengan melampirkan sertifikat BPJS ketenagakerjaan.
"Selama ini, banyak kendala bahwa tidak semua perusahaan yang masuk wajib daftar ada yang menunggak iuran untuk BPJS ketenagakerjaan," kata Mien Koten.
Menurutnya, trauma center ini sangat penting bagi pekerja karena perlindungan tenaga kerja sangat penting.
Dia memberikan himbauan agar setiap badan usaha harus mempunyai wajib lapor ketenagakerjaan. (*)