Berita Timor Rote Sabu
103 Napi di Rutan SoE Dapat Remisi, Menteri Hukum dan HAM Bilang Seni Bisa Melembutkan Hati Napi
WBP lebih mampu memaknai hiup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE--Pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias Napi merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa. Sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir.
Pada akhirnya saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hiup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Demikian Menteri Hukum dan HAM, Yasona L Laoli, SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati TTS, Paul Mella, dalam upacara pemebrian remisi kepada 103 napi di Tutan Kelas II B SoE, Kamis (17/8/217) siang.
Upacara dihadiri karuran SoE, Lukas Frans, Bc.IP, SH bersama jajaran muspida dan pimpinan DOTD TTS.
Yasona mengatakan, kegiatan pemberian remisi ini mengambil tema Melalui remisi kita berintegrasi dengan seni.
Menurut Yasona, proklamasi kemerdekaan Indoensia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan, lebih dari itu, moment tersebut juga dimaknai sebagai sutau komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun Negara yang mandiri.
Serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.
Upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut terntu merupakan tanggungjawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk berkerja sama dan sama sama bekerja tanpa terkecuali.
Termasuk WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di lapas dan rutan.
Pemberian remisi terhadap api dan anak pada hari ini bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi dapat segera bebas.
Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggugjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
Pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.
"Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengarug dalam menekan tringkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminmalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, rutan ,berupa pelatian, perkelahaian dan kerusahaan lainnya.
Yasona mengatakan, kontroversi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi.
Hal tersebut dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidaaan dalam lapas sehingga jauh dari kata `maaf'.
Selain itu belum adanya komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi.
Terbukti dengan masih terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP.
Praktek yang tidak bertanggungjawab tersebut menjadi bukti bahwa perlu ada reformasi yang nyata dalam pelaksanaan tugas pemasarakatan.
Terhadap beberapa permasalahan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahana terhadap lapas.
Keseriusan pemerintah dalam melakukan penaganan terhadap permasalahan pemasyaratakan dibuktikan dengan adanya dana tambahan melalui APBN-P tahun 2017 sebesar Rp 1,5 trilun yang digunakan untuk penanaganan permasalahan pemasyaratakan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-tts-paul-mella_20170818_103823.jpg)