Rapat Dengar Pendapat Ditunda, Ketua Forum Masyarakat Kota Kupang Merasa Dibodohi
Terkait dengan skorsing rapat dengar pendapat, ini komentar warga terhadap DPRD Kota Kupang
Penulis: Andri Atagoran | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran
POS KUPANG.COM, KUPANG - Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kupang dengan Forum Suara Masyarakat Kota Kupang (SMKK), di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (16/8/2017) terpaksa diskorsing selama tiga jam dari jadwal yang ditetapkan yaitu pukul 10.00 Wita.
Ketua SMKK, Abdul Malik mengatakan, anggota DPRD sengaja mengalihkan suasana agar sidang bisa ditunda.
"Kami ini ada 60 orang dan sebagian orang sudah datang. Kami merasa dibodohi, karena kami datang sejak pagi tadi dan seperti diterlantarkan di sini," kata Abdul.
Dalam rapat nanti, Abdul ingin DPRD Kota Kupang membentuk angket untuk menangani persoalan lahan eks restoran teluk kupang, dan pengembalian aset milik Pemerintah Daerah Kota Kupang.
"Masyarakat ini sudah mendesak bahwa aset-aset milik daerah ini dikembalikan ke pemerintah daerah," kata Abdulah.
Rapat kali ini digelar dengan agenda dengar pendapat terkait penolakan alhi fungsi lahan eks resto teluk Kupang. (*)
