Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Dapat Penghargaan Senjata Api dari Panglima TNI, Bolehkah?

Penyerahan senjata api dilakukan Pangdam di ruang Sthana Yudha Makodam IX/Udayana, Kamis (10/8/2017) ini.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
ISTIMEWA
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (kiri) dan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika (kanan), bergambar bersama Pangdam IX/Udayana, setelah menerima senjata api dari Kodam IX/Udayana, Kamis (10/8/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang,com, Edi Hayong

POS KUPANG.COM. KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya menerima senjata api dari Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Komaruddin S., S.I.P., M.Sc.

Selain Gubernur NTT, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, menerima senjata api yang sama.

Penyerahan senjata api dilakukan Pangdam di ruang Sthana Yudha Makodam IX/Udayana, Kamis (10/8/2017) ini.

Penerangan Kodam IX/Udayana, melalui siaran pers yang dikirim Kapenrem 161/Wira Sakti Kupang, Mayor (Arm) Ida Bagus S, kepada Pos Kupang, Kamis (10/8/2017), menyebutkan, penyerahan senjata api oleh Pangdam IX/Udayana berupa pistol ini merupakan perintah Panglima TNI, yang penyerahannya dilakukan oleh para Pangdam kepada para Gubernur se-Indonesia.

Penyerahan senjata api jenis pistol ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan dari Panglima TNI kepada para Gubernur setelah mengikuti rangkaian kegiatan pembekalan, latihan dan pembaretan saat Latihan PPRC TNI Tahun 2017 di Natuna.

Apakah seorang Gubernur yang nota bene warga sipil boleh memiliki senjata api, termasuk pistol?

Izin kepemilikan senjata api untuk tujuan bela diri hanya diberikan kepada pejabat tertentu.

Menurut ketentuan UU 20/1960, mereka harus dipilih secara efektif.

Dilansir dari kanalhukum.id, ada empat golongan yang berhak memperoleh izin kepemilikan senpi:

1. Pejabat swasta atau bank, mereka yang diperbolehkan memiliki senjata api masing-masing:

Presiden direktur;
Presiden komisaris;
Komisaris;
Direktur utama;
Direktur keuangan;
Pejabat pemerintah;
Menteri;
Ketua MPR/DPR;
Sekjen;
Irjen;
Dirjen;
Sekretaris kabinet;
Gubernur;
Wakil gubernur;
Sekwilda;
Irwilprop;
Ketua DPRD-I dan anggota DPR/MPR

2. Jajaran TNI/Polri
Perwira tinggi dan perwira menengah;
Pangkat serendah-rendahnya Kolonel, namun memiliki tugas khusus;
Purnawirawan perwira tinggi dan menengah dengan pangkat terakhir kolonel yang memiliki jabatan penting di pemerintahan/swasta.

3. Anggota Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia).

Untuk berburu setiap orang diperkenankan memiliki 8 sampai 10 pucuk senpi dan senpi yang digunakan adalah senjata laras panjang yang biasa disebut senjata bahu.

Untuk cabang tembak sasaran anggota atau atlet diperkenankan memiliki atau menyimpan senpi sesuai nomor yang menjadi spesialisasinya.

4. Masyarakat yang lulus tes kepemilikan senjata api di Polda dan disetujui oleh Mabes Polri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved