Kapolres TTU Ajar Pengendara Cara Menggunakan Helm

Ini yang dilakukan Kapolres TTU terkait dengan kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Teni Jenahas
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., S.I.K, M.H mengajar cara penggunaan helm kepada pengendara kendaraan roda dua, Senin (7/8/2017). 

Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., S.I.K, M.H memberikan teladan bagi pengendara dalam menggunakan helm.

Penggunaan helm saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan amanat UU sehingga setiap pengendara wajib menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres TTU, AKP Sudirman mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (7/8/2017).

Menurut Sudirman, Kapolres TTU tidak hanya berbicara di kantor tentang penggunaan helm tetapi ia turun langsung ke lapangan sambil memantau para pengendara.

Pada Senin (7/8/2017), Kapolres Krisna memantau di beberapa titik di Kota Kefamenanu. Ketika melihat pengendara yang kurang benar menggunakan helm kapolres langsung menjelaskan kepada pengendara.

Kapolres menjelaskan UU yang mengatur tentang berlalu lintas termasuk cara menggunakan helm yang baik dan benar Selain itu, Kapolres juga menjelaskan fungsi helm bagi pengendara kendaraan.

Kapolres mengharapkan kepada seluruh masyarakat TTU lebih khusus pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas. Dengan mematuhi aturan berlalu lintas maka kecelakan tidak akan terjadi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved