Brigade Meo Dukung Imbauan Viktor Bungtilu Laiskodat
Dukungan itu disampaikan DPP Brigade Meo NTT yang dikirim melalui email kepada Pos Kupang, Senin (7/8/2017) malam.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Brigade Meo mendukung gerakan dan imbauan dari Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang bertujuan untuk mempertahankan dan memperkuat posisi Pancasila serta melawan segala upaya dari kelompok-kelompok pendukung dan pejuang ideologi Khilafah Islamiyyah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan khususnya di NTT.
Dukungan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Meo NTT yang dikirim melalui email kepada Pos Kupang, Senin (7/8/2017) malam.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Brigade Meo NTT, Pdt. Johny Killapong, M.A dan Sekretaris Umum Sammy Soru, S.T, Brigade Meo mengajak semua elemen masyarakat NTT untuk mendukung VBL menjaga NTT dari ancaman perpecahan (konflik).
"Ancaman retaknya kerukunan dan ancaman provokasi oleh kelompok-kelompok yang radikal, intoleran dan anti Pancasila terutama kelompok-kelompok yang menyebarkan ideologi Khilafah Islamiyyah," kata Johny Kilapong.
Menurut Johny, Brigade Meo menyerukan dan meminta sikap tegas dan nyata dari semua partai politik agar tetap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 45 sebagai ideologi tunggal negara.
"Kami tegaskan pula akan melawan semua kelompok dan gerakan-gerakan radikalisme dan anti Pancasila," katanya.
Dikatakan, Brigade Meo mengajak setiap elemen bangsa untuk peduli, aktif dan berkontribusi secara nyata dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melawan gerakan-gerakan organisasi kemasyarakatan yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dia menjelaskan, Brigade Meo mendukung pemerintah yang sah dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami menyadari benar bahwa dari salinan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang telah diperoleh, terdapat lima pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang diubah dan 18 pasal yang dihapus.
Adapun 5 pasal dalam UUD No 17 tahun 2013 yang diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah pasal 1, 59, 60, 61 dan 62. Pasal 1 dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 ini mengubah pengertian ormas menjadi lebih tegas dari sebelumnya," tutur Johny.
Lebih lanjut, dikatakan, menurut Perppu No. 2 Tahun 2017, yang dimaksud dengan ormas adalah organisasi yang didirikan dan yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai nya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Berdasarkan definisi ini, Brigade Meo semakin diteguhkan dalam perjuangan untuk mengawal NKRI dari segala macam ancaman dan rongrongan terhadap ideologi negara," ujarnya. (*l)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/viktor-laiskodat-menuduh-sejumlah-partai-pendukung-negara-khalifah_20170804_223053.jpg)