Setelah Dipasung 10 Tahun, Junda Akhirnya Dijemput Petugas Dinas Sosial
Ini alasan mengapa Dinas Sosial Manggarai Timur memberlakukan program bebas pasung bagi penderita sakit jiwa
Penulis: Aris Ninu | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Anis Ninu
POS KUPANG.COM, BORONG - Naas benar nasib dua orang pasien yang mengalami gangguan jiwa di Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Mereka dipasung selama 10 tahun dan depalan tahun.
Kedua pasien ODGJ yang dijemput itu yakni Hendrikus Junda (32) yang dipasung selama 10 tahun dan Paulus Jahang (38) yang dipasung selama 8 tahun.
Memperhatikan hal itu, petugas Dinas Sosial Manggarai Timur akhirnya menjemput mereka dari rumahnya, Jumat pekan lalu.
Keduanya dijemput guna diobati dan direhabilitasi. Di mana, semua biaya perawatan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Matim melalui Dinsos Matim.
Pasalnya, sejak tahun 2017, Pemkab Matim sudah mulai memberlakukan aturan bebas pasung bagi pasien ODGJ.
"Di Matim ODGJ yang dipasung. Pasien tidak bisa menjalani perawatan medis karena faktor ekonomi. Targetnya, tahun 2019 Matim bebas pasung,"kata Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinsos Matim, Marna, S.Pd kepada wartawan saat menjemput dua orang pasien ODGJ di Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Jumad (4/8/2017) siang.
Marna menjelaskan, sesuai dengan program pemerintah Matim, dua orang ODGJ yang dijemput akan dibawa ke Panti dan Klinik Renceng Mose di Ruteng.
"Walau pun sesuai anggaran yang tersedia, kuota tahun 2017 ini hanya untuk target 10 ODGJ tetapi setidaknya kita sudah mulai jalankan bebas pasung. Sehingga puncak tahun 2019, Matim harus total bebas pasung," kata Marna
Marna pun mengaku belum tahu berapa banyak ODGJ di Matim yang dipasung. Tetapi yang pasti jumlahnya banyak.
Oleh karena itu,pihaknya akan berkerja sama dengan pemerintah desa, untuk bisa mendata ODGJ yang dipasung. Termasuk juga yang tidak pasung. Mereka yang dipasung dengan alasan demi keamanan.
"Sampai sekarang Pemda Matim sedang menangani 8 orang penderita sakit jiwa yang dipasung keluarganya. Kita sudah bebaskan mereka dari pasung dan sementara berobat dan direhabilitasi di Panti dan Klinik Renceng Mose Ruteng. Semua biaya ditanggung pemerintah,"ujar Marna.
Ia mengungkapkan, dari kasus pemasungan yang sudah ditangani oleh Dinsos Matim penderita gangguan jiwa yang dipasung atau diasingkan itu dengan cara dirantai serta dikunci di dalam kamar dan dipasung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pasien_20170806_150136.jpg)