Forum Suara Masyarakat Minta Batalkan Perjanjian Sewa Eks Teluk Kupang
Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Kota Kupang beraspirasi di Kantor Dewan DPRD Kota Kupang.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Kota Kupang beraspirasi di Kantor Dewan DPRD Kota Kupang.
Forum yang dikoordiniir oleh Aldy Ndolu ini menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua Dewan dan para anggota, Kamis (3/8/2017).
Saat ini, kata Aldy, sangat ramai diberitakan oleh media cetak, elektronik, online bahkan sampai pada tingkat masyarakat Kota Kupang tentang persoalan Teluk Kupang yang sudah dipindahtangankan ke pihak pengusaha oleh pemerintah kota Kupang.
Berpihaknya masa pemerintahan 2012-2017 pada pemilik modal atau pada pengusaha justru telah mengangkangi hak masyarakat kota Kupang untuk mengakses ruang-ruang rekreasi yang gratis dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat Kota Kupang.
Mirisnya lagi, lanjutnya, masyarakat Pasir Panjang dan Kelapa Lima harus mencari jalan yang semakin jauh, hanya untuk menikmati sejuknya pantai di pagi hari sekaligus berolahraga dan menikmati indahnya matahari terbenam di sore hari.
"Akses ini justru dinikmati oleh para pengusaha yang mempunyai modal besar, lalu dijadikan tempat bisnis yang dijual dan dinikmati oleh segelintir orang yang mempunyai uang. Masyarakat kota Kupang, dalam hal ini Pasir Panjang dan Kelapa Lima harus mengelus dada karena jalan bagi mereka sudah dibangun tembok-tembok beton sebagai pembatas, " tuturnya.
Maka dari itu, Forum Suara Masyarakat menuntut beberapa hal.
Satu, kembalikan ex Restoran Teluk Kupang sebagai Ruang Publik bagi masyarakat kota Kupang.
Dua, batalkan semua perjanjian sewa menyewa menyangkut dengan ex Restoran Teluk Kupang yang dilakukan oleh pemerintah kota Kupang dengan pihak mana pun.
Tiga, menuntut DPRD kota Kupang untuk meninjau kembali bentuk perjanjian ex Restoran Teluk Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dengan pihak manapun.
Empat, menolak semua bentuk kebijakan yang merugikan masyarakat kota Kupang dalam hal mengakses ruang terbuka bagi publik dan menolak semua kerja sama yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat kota Kupang dalam hal rekreasi gratis serta mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Beberapa anggota forum, salah satunya, Novan Manafe juga menegaskan kepada Dewan untuk memberikan ruang publik kepada masyarakat, karena segala aturan yang membuatnya adalah Pemerintah dan Dewan.
"Sebagai perwakilan suara masyarakat kami minta untuk bisa memperjuangkan ini. Ini bukan sekedar aspirasi, tapi menjadi kebutuhan. Masyarakat tidak bisa akses ke laut, lama-lama banyak orang stres. Taman semua ada di atas. Pemerintah jangan hanya membangun dan membangun dengan tujuan untuk meningkatkan PAD tapi kontribusinya berapa. Bukan itu yang diharapkan tapi sejauhmana kebutuhan bisa dinikmati," tegasnya.
Kehadiran Forum Suara Masyarakat Kupang ini disambut oleh Ketua DPRD kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Ketua Badan Legislasi, Djainudin Lonek dan Komisi III di ruang kerja Ketua DPRD kota Kupang.
Aldi Ndolu menambahkan forum meminta agar forum mengadakan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/resto-teluk-kupang_20151208_075203.jpg)