Saksi Tidak Mengetahui Pemilik Tanah Yang Belum Dibebaskan
Perkembangan lanjutan kasus pembangunan tambak garam di Sabu Raijua, saksi mengaku tidak tahu
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan Korupsi pembangunan tambak garam di Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (2/8/2017).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Saksi yang dihadirkan adalah Ferdinan Larehero, pegawai di Disperindag Provinsi, dan Johan Sartian yang bekerja sebagai kontraktor.
Jaksa yang bertugas adalah Ridwan Angsar, SH. dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam persidangan tersebut, saksi Johan Sartian tidak mengetahui pemilik tanah yang belum dibebaskan untuk pembuatan tambak garam tersebut, ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pramono.
"Tidak tahu," ungkapnya singkat.
Namun ketika diminta konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, saksi keberatan dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa pekan depan.(*)