Saksi Tidak Mengetahui Pemilik Tanah Yang Belum Dibebaskan

Perkembangan lanjutan kasus pembangunan tambak garam di Sabu Raijua, saksi mengaku tidak tahu

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudiano Colle
Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tambak Garam di Sabu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan Korupsi pembangunan tambak garam di Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (2/8/2017).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Saksi yang dihadirkan adalah Ferdinan Larehero, pegawai di Disperindag Provinsi, dan Johan Sartian yang bekerja sebagai kontraktor.

Jaksa yang bertugas adalah Ridwan Angsar, SH. dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam persidangan tersebut, saksi Johan Sartian tidak mengetahui pemilik tanah yang belum dibebaskan untuk pembuatan tambak garam tersebut, ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pramono.

"Tidak tahu," ungkapnya singkat.

Namun ketika diminta konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, saksi keberatan dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa pekan depan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved