Pencuri Laptop Ditangkap di Nunhila

Setelah ditahan kasus ranmor, orang yang satu ini juga diciduk polisi gara-gara mencuri Laptop

Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Eflin Rote
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho (kedua dari kanan) bersama Wakapolres (paling kanan) dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota (paling kiri) memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan JO tersangka kasus pencurian laptop. 

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

POS KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang Kota mengamankan JO (32), tersangka pencurian laptop di sebuah kos-kosan di kawasan Fatululi.

JO merupakan tahanan Polres Kupang Kota yang bebas bersyarat.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho dalam gelar perkara di Polres Kupang Kota, Rabu (2/8/2017).

"Kita amankan dia di rumah pamannya di kawasan Nunhila. Sebelumnya, JO ini ditahan karena kasus ranmor. Kita jerat dia dengan pasal 362," ujar Anthon. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved