Keterlaluan! Kakak Hamidun Rutin 'Kunjungi' Kamar Adik Kandung, Hingga Hamil 8 Bulan
Jajaran Polsek Jebus berhasil meringkus Hamidun (30) terduga pelaku persetubuhan Sa (24) adik kandungnya.
POS-KUPANG.COM--Jajaran Polsek Jebus berhasil meringkus Hamidun (30) terduga pelaku persetubuhan Sa (24) adik kandungnya.
Perbuatan asusila tersebut membuat korban yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut hamil delapan bulan.
Hamidun ditangkap jajaran Polsek Jebus pimpinan Kompol Alam Bawono S.IK di kediamannya desa Limbung, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (1/8/2017) kemarin siang.
Alam mengatakan, perbuatan asusila tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di kamar korban.
" Pelaku kami amankan, karena diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri hingga membuat korban hamil delapan bulan. Pelaku kami tangkap di kediamannya," ujar Alam mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, Selasa (1/8/2017)(*)