Berita Kota
Kasus PLS, Dira Tome Siapkan Memori Banding
Dira Tome telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara tiga tahun.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM.KUPANG--Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT, Ir. Marthen Luther Dira Tome bersama tim Penasihat Hukum sementara menyiapkan memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dira Tome telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara tiga tahun.
Ketua Tim Penasihat Hukum dari terdakwa Ir. Marthen L Dira Tome, Yohannis D Rihi, S.H menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (2/8/2017).
Menurut Rihi, setelah majelis hakim membacakan vonis, klien mereka dan juga tim Penasihat Hukum langsung menyatakan upaya banding atas putusan itu.
"Putusan ini kami lihat memang ringan, karena klien kami dituntut 12 tahun, namun putusan itu tidak sesuai fakta persidangan sehingga kami sepakat untuk banding. Memorinya sedang kami persiapkan," kata Rihi.
Dikatakan, klien mereka juga menyetujui agar perkara itu dilanjutkan ke upaya banding.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/marthen-dira-tome-di-gedung-kpk_20161115_212940.jpg)