18 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Lembaga Peradilan di NTT, Menurut KY
Menurut Farid, laporan tersebut berupa typo error, pelanggaran kode etik, dan putusan yang tidak tepat.
Penulis: Djuwariah Wonga | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Iyan Wonga
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Farid Wajdi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia prihatin ketika membacakan data penanganan laporan masyarakat semester I 2017.
Bertempat di ruangan rapat Redaksi Harian Pos Kupang, Kamis (27/7/2017), mewakili Komisi Yudisial RI ia menyebutkan, terdapat 18 laporan atas kinerja hakim dan lembaga peradilan di NTT.
Menurut Farid, laporan tersebut berupa typo error, pelanggaran kode etik, dan putusan yang tidak tepat.
"Namun ke-18 laporan tersebut masih harus diolah. Belum tentu terbukti melanggar kode etik. Yang pasti, ada 18 laporan di semester pertama ini,"tuturnya
KY juga melaporkan agenda terbaru yang dirilis, di antaranya laporan 15 nama calon hakim agung yang sudah melewati tahap kedua.
Farid Wajdi pun mengharapkan kerja sama media dalam membantu kerja Komisi Yudisial. Pasalnya KY tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup.
"Setiap daerah kita hanya memiliki empat penghubung untuk mengawasi kinerja hakim dan lembaga peradilan. Jumlah yang sangat sedikit mengingat lemabaga dan hakim yang dijangkau sangat banyak," tuturnya
Namun menurutnya, lembaga mereka bersyukur karena memiliki jejaring, media, prinsip kepatuhan terhadap kepatutan, dan biro investigasi.
Farid menegaskan bahwa setiap informasi, peristiwa dan pemberitaan di media menjadi dasar investigasi terhadap hakim atau pun lembaga peradilana, untuk itu pria yang mengenakan batik coklat tersebut berharap kerja sama media dan KY ditingkatkan agar kinerja KY makin prima.
"KY ingin menyatukan energi yang sama untuk mengawal perilaku hakim," pungkasnya. (*)