Berita Timor Rote Sabu
Simak Yuk, Ada 51 Pelaku Kasus Percabulan di Rutan SoE, Kejahatan ini yang Terbanyak
Sebanyak 51 dari 206 penghuni rutan SoE adalah pelaku percabulan dan pemerkosaan yang terlibat dalam kasus perlindungan anak.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy leo
POS-KUPANG.COM, SoE--Sebanyak 51 dari 206 penghuni rutan SoE adalah pelaku percabulan dan pemerkosaan yang terlibat dalam kasus perlindungan anak. Mereka terdiri dari 42 warga binaan pemasyarakatan alias napi dan 9 tahanan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) SoE, Lukas Frans, AMd,S.IP, SH, MHum, mengatakan lima kasus terbesar yang pelakunya mendekam di Rutan SoE adalah kasus perlindungan anak 42 WBP, kasus pencurian 13 WBP dan kasus pembunuhan 10 WBP, kasus korupsi 9 WBP dan kasus KDRT 8 WBP.
"WBP terbesar terlibat dalam kasus perlindungan anak seperti percabulan dan perkosaan, itu ada 51 orang terdiri dari 42 wbp dan 9 tahanan," kata Lukas, Rabu (26/7/2017) pagi.
Lukas mengatakan total penghuni rutan sebanyak 206 orang dan jumlah ini sudah over kapasitas. Karena kapasitas rutan SoE hanya sebanyak 141 orang, artinya ada kelebihan sekitar 65 orang. Sebanyak 206 orang itu terdiri dari 153 napi dan 53 tahanan.
Penghuni rutan berdasarkan jenis kejahatan:
Penghuni rutan berdasarkan jenis kejahatan:
Jenis kejahatan Napi Tahanan
Judi 3 -
Pembunuhan 10 5
Pencurian 13 6
Perampokan 1 -
Penipuan 2 1
Korupsi 9 1
Senjata tajam - 1
Perlind. anak 42 9
KDRT 8 3
Lain2 65 27
Total 153 53 (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lukas-frans-amdsip-sh-mhum_20170726_085819.jpg)