Yan Banoet: Jika Warga Kolbano Tidak Puas, Silakan Gugat Pemerintah
Karena itu, jika ada oknum masyarakat yang menolak, maka silakan yang bersangkutan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE - Jika Warga Kolbano tidak puas dengan kegiatan pematokan batas di Lokasi Pantai Kolbano, maka silakan gugat Pemerintah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten TTS, Drs. Yan Banoet, M.Si, mengatakan kegiatan pematokan batas yang dilakukan Dinas Pariwisata beberapa hari lalu di Pantai Kolbano itu menuai protes sejumlah warga setempat.
"Merek mengklaim tanah itu adalah milik mereka. Padahal lahan yang kami patok adalah daerah sepadan pantai yabg merupakan hak dari pemerintah," kata Yan, Sabtu (22/7/2017) siang.
Karena itu, jika ada oknum masyarakat yang menolak, maka silakan yang bersangkutan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
"Gugat saja, pemerintah siap digugat," tantang Yan.
Yan menambahkan, patok batas sudah dilakukan di sejumlah lokasi. Jika patok itu dicabut atau dirusak, maka pelakunya akan ditangkap dan diproses hukum.
"Kalau siapa berani bongkar, akan ditangkap dan diproses hukum. Jangan coba-coba," ancam Yan.
Yan mengatakan pembangunan fasilitas toilet dan lopo di pantai Kolbano adalah upaya pengembangan pariwisata yamg dilakukan pemerintah.
Dengan demikian, lokasi wisata itu akan ramai dikunjungi.
Jika masyarakat juga ikut berperan, maka dengan sendirinya kehidupam ekonomi warga setempat akan meningkat.
Diberitakan sebelumnya, rencana Dinas Pariwisata TTS membangun 14 lopo dan satu toilet di lokasi pantai wisata Pantai Kolbano terancam gagal dilakukan. Pasalnya, sejumlah warga menolak pembangunan itu dengan alasan bahwa lahan itu milik mereka. (*)