Pemuda NTT dan Tokoh Lintas Agama Nyatakan Dukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017
200 mahasiswa dari berbagai PTdi Kota Kupang dan tokoh lintas agama menyatakan dukungannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Penulis: Andri Atagoran | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 200 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang dan tokoh lintas agama menyatakan dukungannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Hal ini ditunjukkan dengan aksi pemuda membentang spanduk dukungan terhadap perppu tersebut sesaat setelah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat Peduli Perbatasan Indonesia (MPPI) di Aula Unwira Kupang, Kamis (22/7/2017).
Hadir sebagai pemateri dalam diskusi publik tersebut, tokoh Katolik, Pater Gregor Neonbasu, PhD, tokoh Kristen Protestan GMIT, Pendeta Hengky Malelak S.Th, tokoh Islam Muhammadiyah, Dr Zainur Wula M.Si, Dekan Fisip Unwira, Drs Marianus Kleden, M Si, dan pengamat politik, Pius Rengka, SH, MSc.
Dalam pemaparan meterinya, Pater Gregor Neonbasu mengatakan, melihat reaksi yang beragam dari masyarakat terhadap munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kita patut melihat hakikat dari Perppu itu sendiri.
"Tujuan Perppu selalu mengarah pada sesuatu yang baik. Sesuatu yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu punya kaitan dengan dua hal fundamental yaitu good governance dan clean governance," kata Gregor.
Gregor menambahkan, reaksi yang beragam dan bertentangan dari masyarakat terhadap munculnya Perppu Nomor 22 Tahun 2017 ini semata-mata karena kesalahan krusial. Satu di antaranya Indonesia sebagai suatu sistem sosial kemasyarakatan di dalamnya tidak terdapat relasi yang baik antar organisasi kemasyarakatan atau partai.
Sementara itu, Dr Zainur Wula M Si mengatakan, dalam pemahamam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi persoalan dari lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah terjadinya disorientasi terhadap nilai-nilai dan ideologi Pancasila, keterbatasan perangkat dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila serta ancaman terhadap disintegrasi bangsa seperti radikalisme dan terorisme.
"Jadi dalam hubungan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia memahami bahwa negara ini dalam situasi bahaya terutama euforia dan kekebasan yang berlebihan," kata Zainur.
Zainur menambahkan, pemerintah wajib melindungi bangsa ini dan menjaga keutuhan NKRI.
"Jika ini bisa dilakukan, maka pembangunan pun akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Ideolologi Pancasila harus dibudayakan dan dimasyarakatkan," kata Zainur.
Pendeta Hengky Malelak STh mengatakan, masyarakat Indonesia tidak boleh kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
"Indonesia ini darah kita, dan identitas kita sebagai orang Indonesia tidak boleh tercabut dari akar budaya kita," kata Hengky. (*)