Hakim Vonis Willibrodus Sonbay Ringan, Kajari Kefamenanu Ajukan Banding
Putusan hakim tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaatan pembangunan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
Laporan WArtawan Pos Kupang.com, Teni Jehanas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis Willibrodus Sonbay 3 tahun penjara.
Jaksa menilai putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan hakim tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaatan pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Taufik, S.H melalui Kasi Pidsus, Kundrat Mantolas mengatakan hal itu saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017).
Menurut Mantolas jaksa menuntut terdakwa enam tahun pidana penjara, uang pengganti Rp 1,2 miliar dan subsider tiga tahun penjara.
Tetapi hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara tiga tahun, membayar uang ganti rugi sebesar Rp 613 juta lebih dan subsider 1 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kundrat-mantolas_20170719_130814.jpg)