Selasa, 7 April 2026

Hakim Vonis Willibrodus Sonbay Ringan, Kajari Kefamenanu Ajukan Banding

Putusan hakim tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaatan pembangunan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Kasi Pidsus Kejari Kefamenanu, Kundrat Mantolas 

Laporan WArtawan Pos Kupang.com, Teni Jehanas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis Willibrodus Sonbay 3 tahun penjara.

Jaksa menilai putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan hakim tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaatan pembangunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Taufik, S.H melalui Kasi Pidsus, Kundrat Mantolas mengatakan hal itu saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017).

Menurut Mantolas jaksa menuntut terdakwa enam tahun pidana penjara, uang pengganti Rp 1,2 miliar dan subsider tiga tahun penjara.

Tetapi hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara tiga tahun, membayar uang ganti rugi sebesar Rp 613 juta lebih dan subsider 1 tahun penjara.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved