Rektor UPG 45 NTT Nyatakan Mahasiswa Migrasi UPG 45 NTT Sah Secara Hukum

“Sesuai dengan izin operasional poin 7 butir A dan B sudah jelas, mahasiswa Universitas PGRI yang lama dan bermigrasi ke UPG 45 adalah sah,”

Penulis: Andri Atagoran | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ANDRI ATAGORAN
Sejumlah dosen dan mahasiswa kukerta UPG 45 NTT menghadiri acara pembekalan mahasiswa kukerta UPG 45 NTT di Kupang, Rabu (12/7/2017). 

Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Setelah melakukan pelepasan 398 mahasiswa Universitas Persatuan Guru 1945 NTT (UPG 45 NTT) yang melakukan kuliah kerja nyata (kukerta) di Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Timor Tengah Utara di halaman kampus UPG 45 NTT, Kupang, Jumat (14/7/2017), Rektor UPG 45 NTT, David Selan SE MM menyatakan, pelepasan ini menandakan dimulainya eksistensi UPG  45 yang baru mendapatkan izin operasional.

“Jadi selama empat tahun kami menderita. Mahasiswa dibuat terombang-ambing tidak jelas, tapi sekarang sudah jelas. Status mereka mahasiswa karena  sesuai denga izin operasional Nomor 289 itu masuk mahasiswa migrasi,” kata David.

Mahasiswa migrasi, kata David, adalah mahasiswa lama yang berstatus mahasiswa PGRI dimigrasi ke UPG 45.

“Sesuai dengan izin operasional poin 7 butir A dan B  sudah jelas, mahasiswa  Universitas PGRI yang lama dan bermigrasi ke UPG 45 adalah sah,” tegas David.

Menurutnya, secara hukum hal ini tidak menjadi sebuah persoalan. Meskipun izin operasional UPG 45 baru keluar pada 31 Mei 2017 lalu, negara tetap mengakui mahasiswa ini sejak masuk kuliah pada tahun 2014 dan 2015.

“Sekarang mahasiswa kami ini boleh melakukan kukerta karena mereka telah melalui proses kegiatan belajar mengajar selama tiga tahun. Dua tahun kami tidak terima mahassiwa, tetapi selama tiga tahun kegiatan perkuliahan dan penelitian berjalan dengan baik. Mahasiswa selama ini terkonsentrasi menyelesaikan kuliah mereka hingga skripsi,” ujar David.

David menambahkan, aplikasi Tri Dharma tentang pendidikan dan pengajaran yang dilakukan selama ini adalah sah secara hukum.

“Ke depan kami akan fokus pada kegiatan yang disesuaikan dengan sistem pendidikan nasional terkait kualitas, otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi,” ujar David. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved