Suksesi Rektor Undana

Begini Syarat Menjadi Rektor Undana

Setiap calon diwajibkan membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai pejabat negara ke KPK

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Alfons Nedabang

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Maria A.E.Toda

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Apa saja syarat menjadi Rektor Undana? Panitia pemilihan rektor telah menetapkan kriterianya, beberapa di antaranya bebas Narkoba, berpendidikan doktor dan berusia 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.

Calon Rektor Undana merupakan aparatur sipil negara yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.

Selain itu, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun dan paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah.

Setiap calon diwajibkan membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai pejabat negara ke KPK.

Demikian dijelaskan Ketua Panitia Pemilihan Rektor Undana, Prof Dr Simon Sabon Ola, M.Hum melalui Kepala Bagian Humas, David Sir, S.Sos,M.Hum saat ditemui di kampus Undana Penfui, Jumat (14/7/2017).

David Sir mengatakan Rektor Undana periode 2013-2017, Prof Ir Fredrik L. Benu, M.Si, Ph.D akan berakhir masa jabatan pada 3 Desember 2017.

Menurut David Sir pemilihan rektor mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Dia menambahkan, panitia penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Rektor Undana periode 2017-2021 telah melakukan sosialisasi persyaratan, tahapan dan jadwal penjaringan bakal calon, penjaringan calon rektor dan pemilihan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved