Puluhan Orangtua Siswa Datangi DPRD NTT, Minta Tinjau Ulang Sistem Zonasi dalam PPDB 2017
Mereka memrotes sejumlah SMA di Kota Kupang yang terkesan diskriminatif dalam memberlakukan sistem zonasi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG. COM, KUPANG - Para orangtua wali siswa meminta Pemerintah Provinsi NTT mengkaji ulang penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017.
Mereka memrotes sejumlah SMA di Kota Kupang yang terkesan diskriminatif dalam memberlakukan sistem zonasi.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (13/7/2017), mereka tiba di Gedung DPRD NTT, Jl El Tari sekitar pukul 12.00 wita. Mereka langsung menuju ruang rapat Komisi V DPRD NTT.
Orangtua siswa ini diterima Sekretaris Komisi V, Ismail J Samau dan tiga anggota Komisi V, yakni Kristofora Bantang, Yohanis Rumat dan Maxi Adipati Pari.
Edi Manu mengatakan, zonasi sudah ditetapkan. Di sekolah juga ada informasi seperti itu.
"Saat saya daftar anak saya di SMAN 3 Kupang, pihak sekolah sampaikan bawa zonasi itu akan prioritas anak dekat sekolah. Namun, faktanya anak saya tidak diterima, sedangkan ada anak yang jarak rumahnya jauh diakomodir," kata Manu.
Dia mengatakan, anaknya termasuk zonasi yang dekat dengan sekolah, tapi yang diterima pihak sekolah, ada anak dari Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).
Anton Taolin mengatakan, penerapan zonasi harus ditinjau lagi, bila perlu dihapus saja. Alasannya, zonasi yang ditetapkan pemerintah tidak dilakukan di sekolah.
Wilhelmus, orangtua siswa lainnya, mengaku tidak mau menyalahkan guru. Namun, dirimya meminta DPRD NTT yang juga sebagai regulator agar turut bertanggung jawab,
"Di SMAN 3 masih kurang tiga kelas atau rombongan belajar. Karena itu, kita harapkan pemerintah bisa perhatikan agar anak-anak kami yang sesuai zonasi bisa diterima," kata Wilhelmus.
Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Ismail J Samau mengatakan, pada Rabu (12/7/2017), Komisi V DPRD NTT sudah berkunjung ke SMAN 3 Kupang dan menemukan bahwasesuai kouta di sekolah itu memang ada 12 rombongan belajar (rombel), namun siswa baru yang telah mendaftar sudah sembilan rombel.
"Memang zonasi ini diterapkan atau dibuka untuk mengakomdir siswa di sekitar sekolah dan juga bagi mereka yang berprestasi. Saya juga tidak tahu soal jalur umum dan jalur khusus," kata Ismail.
Anggota Komisi V Kristofora Bantang mengatakan, pemerintah perlu menelusuri struktur zonasi 40 persen dan 60 persen.
"Kami di Komisi V tidak ada titip menitip. Jika masih ada tiga ruangan, maka bisa diperhatikan, sehingga anak-anak tidak telantar," kata Kristofora.
Yohanis Rumat mengatakan, regulasi atau aturan ini dari pusat, dan di daerah ditindaklanjuti dengan eksekutornya ada di pemerintah /dinas.
Maxi Adipati Pari mengharapkan pelaksanaan pendidikan termasuk PPDB dilakukan secara transparan. (*)