Soal Pembentukan Partai Politik, Bebas Tapi Tak Setara
Ini yang dikatakan pengamat terkait dengan UU pembentukan partai Politik. Bebas tetapi tidak setara
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter Pos Kupang, Maria. A.E.Toda
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sri Budi Eko Wardani dalam pembicaraan mengenai partai politik, Selasa 11/7/2017 menyinggung soal syarat-syarat pembentukan partai politik yang menurutnya sangat memberatkan kelompok atau perseorangan.
Karena, semua bebas membentuk partai politik tetapi tanpa disadari kesetaraan tidak terjadi dalam kebebasan ini.
Menurutnya, UU memberi kebebasan untuk membentuk partai politik. Tetapi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan partai politik diperbanyak dan dipersulit.
Misalnya syarat utamanya adalah harus ada 30 orang di setiap provinsi dan kalau dihitung semua provinsi jumlahnya mencapai ribuan.
Selain itu, modal yang disediakan harus besar dan juga masih ada syarat-syarat lainnya yang memberatkan.
Hal seperti ini menurut Wardani akan mematikan embrio parpol baru yang baru akan tumbuh, dan melestarikan parpol parpol besar yang sudah ada dan sudah punya kursi di DPR.
Secara otomatis semua dana yang akan diberikan kepada parpol yang katanya akan bertambah 10 kali lipat ini akan didapatkan oleh parpol parpol besar saja yang sudah punya kursi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sri_20170711_164927.jpg)