Breaking News

Berita Timor Rote Sabu

Talan: Kerja Belum Beres Jangan PHO

Pak kabag sebagai pengendali seluruh pembangunan di TTU harus serius. Pak punya tanggungjawab. Kalau kerja belum beres, jangan PHO

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Rapat kerja Komisi C DPRD TTU dengan mitra kerja, Kamis (6/7/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU--Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Salvatore Lake kena "semprot" dari anggota komisi C DPRD TTU. Hal itu terjadi saat rapat kerja komisi tentang realisasi pembangunan tahun 2016 dan penyerapan anggaran tahun 2017 di ruang komisi C DPRD TTU, Kamis (6/7/2017).

"Pak kabag sebagai pengendali seluruh pembangunan di TTU harus serius. Pak punya tanggungjawab. Kalau kerja belum beres, jangan PHO," kata anggota komisi C, Agustinus Talan.

Talan menilai, proyek fisik tahun 2016 di Kabupaten TTU banyak yang tidak selesai dikerjakan. Ada pekerjaan yang diselesaikan namun kualitasnya sangat rendah. Buktinya, proyek yang baru selesai kerja sekitar dua sampai tiga bulan sudah rusak.

Kondisi itu menunjukan proses pengawasan dari pemerintah sangat lemah termasuk dari bagian pembangunan yang merupakan pengendali program pembangunan. Bahkan, Talan menilai kabag pembangunan melakukan konspirasi dengan dinas pekerjaan umum. Karena secara nyata pekerjaan kurang beres namun masih dilakukan PHO.

"Jangan sampai ada konspirasi antara pak kabag pembangunan dengan dinas PU. Pak kabag silahkan tersinggung, tapi saya omong karena ini tugas untuk kepentingan masyarakat," kata Talan sambil tersenyum ke arah kabag pembangunan.

Giliran Kabag Pembangunan, Salvatore Lake berbicara, ia langsung memberi penyataan tidak setuju dengar pernyataan Agus Talan tentang konspirasi.

"Saya tidak terim kalau disebut konspirasi. Saya sebagai kabag pembangunan. Silahkan tanya di dinas PU dan cipta karya, apa saya ada konspirasi," kata Lake.

Ia menjelaskan, bentuk pengawasan yang dilakukan bagian pembangunan bersifat administrasi. Pengawasan teknis berada pada dinas teknis dan ia selaku kabag pembangunan tidak bisa mengintervensi pada bagian teknis pekerjaan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved