Pemegang Senjata Api Harus Melalui Tes Psikologi
Ini penjelasan Kabid Humas Polda NTT terkait kejadian salah tembak yang melibatkan anggota polisi
Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kasus salah tembak yang menewaskan Dominikus Malo Solo (50), warga Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur mengharuskan anggota Polsek Lewa, Bripda ST ditahan.
Ia dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Penggunaan senjata api, menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK harus melalui pengawasan.
"Kalau senjata api laras panjang, dikeluarkan saat anggota melakukan patroli. Itu pun harus seijin atasan. Setelah melaksanakan tugas atau patroli, senjata dikembalikan lagi," ujar Jules ketika ditemui di Kupang, Kamis (6/7/2017).
Jules menambahkan, untuk senjata api laras pendek atau pistol biasanya kepemilikannya melalui beberapa tahap seleksi atau tes. Hal ini dimaksudkan untuk tidak terjadi penyalagunaan senjata api tersebut.
Lebih jauh ia menegaskan, pemegang senjata api harus lolos seleksi psikologi dan memiliki surat ijin pemegang senjata api.
"Yang bersangkutan harus lolos seleksi psikologi dan selama dia memegang pun akan ada pengawasan tiap 3 atau 6 bulan sekali," ucapnya. (*)