Kabid Pembinaan SMA Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Terima Siswa Lebih dari 12 Rombongan Belajar
Hal ini dikatakan Ayub menyusul di hari pertama pendaftaran calon siswa di beberapa SMA tampak membeludak.
Penulis: Andri Atagoran | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pendaftaran calon siswa baru SMA di Kota Kupang sudah dimulai hari Senin (3/7/2017 sampai dengan Rabu (5/7/2017.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur, Ayub Y Mooy, S. Sos, saat dihubungi lewat telepon seluler, Senin (3/7/2017), mengatakan, penerimaan peserta didik baru untuk SMA saat ini harus merujuk pada Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 .
“Juknis tentang Permendikbud ini menyatakan bahwa penerimaan siwa baru yang masuk kelas sepuluh SMA tidak boleh lebih dari 12 rombongan belajar dan tiap rombongan belajar tidak boleh lebih dari 36 siswa. Itu aturan Kemendikbud,” tegas Ayub.
Hal ini dikatakan Ayub menyusul di hari pertama pendaftaran calon siswa di beberapa SMA tampak membeludak.
Satu di antaranya adalah SMAN 1 Kupang di hari pertama, jumlah siswa yang mendaftar sebanyak 600 siswa secara online, sedangkan maksimal ruangan yang disiapkan sebanyak 20 kelas dengan kapasitas per kelas 36 orang.
Demikian halnya dengan SMAN 3 Kupang, jumlah siswa tampak membeludak sejak pukul 06.00 Wita di hari pertama pendaftaran.
Lebih lanjut Ayub menambahkan, jika tahun lalu setiap sekolah bisa menerima siswa lebih dari 15-20 rombongan belajar, untuk tahun ini sudah tidak diperbolehkan.
Begitupun dengan pemanfaatan fasilitas sekolah seperti laboratorium dan perpustakaan untuk ruang kelas sudah tidak diperbolehkan.
“Sekarang tiap rombongan belajar tidak boleh lebih dari 36 siswa. Berikut kalau tahun lalu di SMA, laboratorium dan perpustakaan masih dipakai untuk ruang kelas sekarang tidak boleh,” kata Ayub. (*)