Kamis, 9 April 2026

Tidak Mengindahkan Teguran, Dinas Perdagangan Kota Cabut Izin Usaha

Ini penjelasan Kepala Dinas Perdagangan Kota Kupang terkait para pedagang yang nekad menjual barang kadaluarsa dan lain-lain

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Mari A.E. Toda
Kepala Dinas Perdagangan Kota, Yeri Padji Kana 

Laporan Reporter Pos Kupang, Maria A.E .Toda

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala dinas (Kadis) Perdagangan Kota Kupang Yeri Padji Kana melakukan sidak di daerah Kuanino dan Pasir panjang pada hari, Kamis (15/6/2017) pagi.

Tujuan sidak adalah untuk melihat apakah masih ada penimbunan bahan pokok, hadirnya barang kadaluarsa dan juga stok kebutuhan pokok untuk idul fitri yang sudah dekat.

Saat ditemui Pos Kupang, Yeri menegasakan, agar para pedagang tidak berlaku curang atau nakal, dengan menjual barang kadaluarsa atau bahan kimia berbahaya dalam makanan.

Apabila ditemukan maka Yeri akan melakukan tindakan tegas yaitu teguran secara lisan dan tertulis. Jika tidak diindahkan maka tanpa ragu lagi, pihaknya akan mencabut izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ditemukan ditindak tegas. Beri teguran lisan dan tertulis. Kalau tidak ikut sampai tiga kali maka saya akan mencabut izin usaha mereka tetapi tetap sesuai prosedur dan aturannya," kata Yeri saat ditemui Kamis (15/6/2017) di kantornya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved