Jadi Gubernur DKI Ketiga dalam Lima Tahun Terakhir, Presiden Jokowi Lantik Djarot Saiful Hidayat

Presiden Joko Widodo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, Kamis (16/7/2017).

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Fabian Januarius Kuwado
Suasana pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (15/6/2017). 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, Kamis (16/7/2017).

Pelantikan itu  menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki  Tjahaja Purnama, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama.

Dilansir dari Kompas.com, prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 76p Tahun 2017 tentang pengangkatan sebagai gubernur definitif tersebut kepada Djarot di Istana Merdeka, Jakarta.

Setelah itu, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Djarot sendiri berpindah ke Istana Negara untuk prosesi pelantikan.

Di Istana Negara, acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Setiawan.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan didampingi rohaniwan. Sumpah ini dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.

Turut hadir dalam prosesi itu, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, jajaran menteri Kabinet Kerja hingga jajaran DPRD DKI Jakarta.

Gubernur Ketiga Dalam Tiga Tahun Terakhir

Dengan pelantikan ini, Djarot menjadi Gubernur DKI Jakarta ketiga dalam lima tahun terakhir.

Sebelum menjadi Plt Gubernur, Djarot menempati posisi Wakil Gubernur sejak Desember 2014.

Ia mengisi posisi tersebut juga untuk menggantikan Ahok yang naik jabatan menjadi Gubernur DKI pada November 2014.

Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi, terpilih dan kemudian dilantik sebagai presiden pada Oktober 2014.

Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI sejak Oktober 2012. Jokowi dan Ahok merupakan pasangan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2012. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved