Dira Tome Siap Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus PLS NTT
Ini kata Marthen Dira Tome terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus PLS NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT,Ir. Marthen Luther Dira Tome menyatakan dirinya siap diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum dari terdakwa Ir. Marthen L Dira Tome, John Rihi,S.H kepada Pos Kupang, Rabu (14/6/2017).
Menurut John, semua saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik telah selesai diperiksa sehingga agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
"Jadi, sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim bahwa pada pekan depan klien kami akan diperiksa sebagai terdakwa. Pak Marten juga sudah siap untuk diperiksa," kata John. (*)