Berada di Kota Ini Dilarang Duduk Kangkang di Angkutan Umum! Begini Alasannya

Mereka menganggap, pria yang duduknya mengangkang tidak sopan dan mengganggu orang lain. Coba saja datang ke sana.

Editor: Agustinus Sape
istimewa
Dilarang duduk kangkang 

POS KUPANG. COM - Saat jalan-jalan, khususnya ke luar negeri, wajib perhatikan aturan yang berlaku di sana, ya, traveler.

Pasalnya, setiap negara punya aturan masing-masing dan berbeda dengan negara lain.

Setiap peraturan yang dibuat tentu tujuannya untuk kepentingan bersama.

Itulah juga alasan pemerintah kota Madrid, Spanyol membuat peraturan unik ini.

Dilansir dari independent.co.uk, Perusahaan Transportasi Kota atau EMT telah merilis sebuah peraturan baru di dalam gerbong kereta dan bus.

Mereka melarang setiap pria duduk mengangkang di atas kereta dan bus.

“Peraturan baru ini mengingatkan pengguna transportasi untuk mempertahankan tanggung jawab kewarganegaraan dan menghormati ruang pribadi setiap orang yang ada di dalamnya,” tulis pernyataan tersebut.

Mereka menganggap, pria yang duduknya mengangkang  tidak sopan dan mengganggu orang lain.

Oleh karena itu, untuk menunjukkan rasa hormat antar sesama pengguna transportasi umum, EMT sudah menambahkan peraturan ini dalam bentuk ikon.

Ikon tersebut menggambarkan seorang pria yang melebarkan kedua kakinya di kursi metro mini lalu diberi tanda silang (X) berwarna merah.

Belum ada penjelasan tentang apakah pelanggar akan dikenakan denda atau tidak.

Dilarang duduk mengangkang
Dilarang duduk mengangkang (ndependent.co.uk )

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari kampanye yang dilakukan oleh wanita di Madrid.

Kelompok Mujeres en Lucha membuat sebuah petisi yang disebut #MadridSinManspreading (#MadridWithoutManspreading) di awal tahun ini.

Hastag ini langsung viral di media sosial dan meminta Wali Kota Madrid memberikan peraturan tentang pria yang duduk dengan kaki terbuka lebar di atas transportasi umum.

Dengan larangan ini, maka Madrid mengikuti New York, kota pertama yang memberikan peraturan ini pada 2014.

Bagaimana di Indonesia? (grid.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved