Mengigau dan Sebut Tetangganya, Bocah ini Ternyata Mengalami Peristiwa Memilukan
kemudian terungkap bahwa putri kecilnya sudah mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tetangga depan rumahnya.
POS-KUPANG.COM--Februari 2016 mungkin menjadi catatan kelam bagi bocah perempuan asal Seririt, Kabupaten Buleleng, berinisial VA (7).
Saat masih menginjak usia 6 tahun, ia sudah mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh tetangga rumahnya, Fa (26).
VA dicabuli sebanyak dua kali di rumah pelaku yang berada dekat dengan rumahnya.
Bahkan, hubungan antara pelaku dan korban sudah cukup dekat.
Usai mendapatkan perilaku tak senonoh itu, VA tiba-tiba mengigau dan menyebutkan nama sang pelaku saat tengah tertidur.
Sontak orangtua korban kaget mendengar anak perempuannya mengingau.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban kemudian menanyakan maksud VA menyebut nama tetangganya yang sudah dikenal sejak lama.
Dari sana, kemudian terungkap bahwa putri kecilnya sudah mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tetangga depan rumahnya.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah, mengatakan atas kejadian tersebut pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Buleleng.
Namun sayang, kepolisian setempat enggan menerima laporan tersebut.
Lantaran tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
"Kami mendampingi keluarga VA untuk melaporkan kasus pencabulan yang diterima korban pada bulan Februari 2016 silam," ucapnya, Denpasar, Selasa (6/6/2017).
Ipung sapaannya, mengatakan tindakan asusila ini sudah dilakukan 2 kali berdasarkan keterangan korban.
Modusnya, korban yang saat itu berada di rumahnya diajak bermain ke rumah pelaku.
Di kamar pelaku, korban disuruh duduk dan dilucuti pakaiannya untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Bahkan, saat itu pelaku juga menutup muulut korban dengan menggunakan tangan kirinya.
"Tindakan pencabulan pertama dilakukan di rumahnya yakni di kamar pelaku. Selang dua hari, korban kembali mendapatkan perlakuan serupa namun dilakukan di ruang berbeda di rumah pelaku," katanya.
Demi melengkapi alat bukti laporan kasus ini, tim kuasa hukum kemudian mengajak korban menjalani visum.
Sementara kasus ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Terpisah Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Wijaya hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi dari unit yang menangani kasus ini.
Namun ia berjanji kasus pencabulan anak merupakan satu diantara kasus yang menjadi atensi Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose.
"Kalau kasus anak di bawah umur sangat diatensi oleh kapolda," tegasnya. (Bangka Pos.Com)