Anita Gah Minta Polisi Patuhi MoU Kapolri dan PB PGRI
Kalau ada guru yang dalam melaksanakan profesi gurunya kemudian diduga melakukan kesalahan maka tidak harus langsung diproses secara hukum tapi harus
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kalau ada guru yang dalam melaksanakan profesi gurunya kemudian diduga melakukan kesalahan maka tidak harus langsung diproses secara hukum tapi harus diserahkan ke PGRI.
Demikian penegasan salah satu ketua PB PGRI, Dr Muhir Subagia didampingi Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah, SE di lantai dua Polda NTT usai bertemu dengan Wakapolda NTT, Senin (5/6/2017).
"Kami datang ke Polda NTT untuk meminta kepada polda NTT untuk menghentikan intimidasi, politisasi dan kriminalisasi terhadap tenaga ke pendidikan. Ada beberapa guru yang sudah ditetapkan tersangka, mau dihukum dan 122 guru yang akan diperiksa tanpa diketahui apa masalahnya., "kata Anita.
Menurut Muhir, ada UU nomor 14 tahun 2005 tentang UU guru dan dosen dan sudah ada MOU antara Kapolri dan PGRI dan PGRI datang ke Polda NTT untuk sampaikan MoU antara Kapolri dan PGRI.
Menurut Anita, MOU itu bertujuan untuk melindungi guru, bukan berarti bahwa guru itu kebal hukum, tapi apabila ada kesalahan apa yang dilakukan oleh tenaga pendidik, dibawa dulu ke PGRI dan PGRI yang akan tentukan sanksi apa yang diberikan
" Tidak seperti sekarang ini main asal tabrak, asal tarik, asal periksa. tadi saya sudah bicara dengan pak Wakapolda dan pak waka minta maaf kepada PGRI , kepada saya dan kepada seluruh guru kalau selama ini ada oknum polisi yang tanpa melihat aturan , MOU dan UU langsung panggil, periksa dan tetapkan sebagai tersangka. ini hal yang tidak boleh terjadi lagi, polisi juga harus tunduk terhadap UU guru dan dosen, dan MoU yang sudah dilakukan antara PGRI dan Kapolri. kalau kapolri saja sudah mau menaati MoU kenapa yang dibawah tidak mau menaati. Pak waka juga minta untuk saya sampaikan kepada kapolri bahwa polisi di NTT ini harus dibelajarkan dan disarjanakan lagi, ada banyakyang tidak profesional,"katanya.
Menurut Anita, pada saat seorang guru diperiksa harusnya polisi tanya dulu ke kementerian, dinas pendidikan bukan asal tetapkan jadi tersangka.
"Apalagi kalau ada polisi yang ditunggangi oleh oknum tertentu dan mungkin dibayar jangan karena uang satu dua rupiah lalu menghancurkan harga diri guru, PGRI, kami sebagai lembaga negara yang sudah membuat UU," katanya.
Anita mengatakan bersama dengan PGRI akan merumuskan petisi untuk berikan kepada kapolri "Bahwa tidak bisa polisi seperti itu dibiarkan . NTT itu propinsi termiskin terbelakang tapi bukan berarti dibuat t seenaknya," tegas Anita mengatakan sebagai wakil rakyat melihat ada kenaikan. , Pertama , pernah ibu Welli Dimoedjami melaporkan masalah ke polda menyangkut anggota dewan, masalah itu direndam. tapi ketika Welly punya masalah yang kok polisi cepat sekali proses terhadap ibu Welly.
"Pak Waka sendiri kaget kok cepat sekali proses ibu Welly dan pak waka menyimpulkan mungkin ada muatan. Kita bicara soal keadilan dan kebenaran. Saya sebagai wakil rakyat mengatakan bahwa kalau mau jadi polisi jadilah polisi yang memiliki hati nurani juga. Jangan asal tangkap, tahan, lihat aturannya. kalau polisi itu mau menegakan aturan maka semua laporan yang masuk ke polda ya ditindaklanjuti. Jangan kalau ada kepala sekolah yang lapor dewan distop tapi kalau ada dewan yang lapor kepala sekolah tidak ditindaklanjuti, ini sudah tidak adil. kita mau lari kemana kalau seperti ini, "ujarnya
Untuk semua guru, kata Anita jangan takut untuk ungkap kebenaran karena guru memiliki dasar hukum yakni UU Guru dan Dosen dan sudah ada MOU.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-anita-jacoba-gah-bersama-salah-satu-ketua-pb-pgri-ntt_20170605_193230.jpg)