Ini Alasan Rofinus Mbon tak Mau Jabatan Sekda Dilelang
Rofinus Mbon tidak mau jabatan Sekda Mabar yang sedang ditempatinya saat ini dilelang untuk diisi orang baru.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Rofinus Mbon tidak mau jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang sedang ditempatinya saat ini dilelang untuk diisi orang baru. Untuk itu, Mbon mengirim surat keberatan sekaligus penolakan atas surat edaran yang telah diterimanya.
Mbon menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (31/5/2017). Dikatakannya, berdasarkan surat edaran yang diterimanya, ada lima jabatan yang dilelang. Kelima jabatan tersebut, yakni sekda, kepala dinas PU, kepala dinas perumahan, kepala dinas sosial dan kepala dinas PPO.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, pasal 113 sampai 118, penekanannya adalah lelang jabatan dilakukan bila jabatan itu dalam keadaan lowong. Sedangkan saat ini sekda tidak dalam keadaan lowong karena masih ada pejabatnya," kata Mbon.
Menurut Mbon, inti dari pasal 118, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk sekda, apabila tidak memenuhi target kinerja tertentu yang dinilai terukur, maka selama enam bulan diberi kesempatan untuk perbaiki kinerja. Apabila selama enam bulan tetap tidak memenuhi target, barulah jabatan sekda dilelang untuk seleksi ulang lewat ujian kompetensi.
"Penilaian terhadap kinerja sekda pada tahun 2016 yang dinilai tahun 2017 hasilnya sangat baik di atas 90 persen. Berarti tidak ada alasan untuk seleksi ulang," kata Mbon.
Dikatakannya, setelah menerima edaran itu, ia membuat dan mengirim surat keberatan kepada kepala BKD selaku panitia lelang jabatan. Namun sampai saat ini belum ada surat jawaban.
Mbon menilai, empat jabatan lain layak dilelangkan, yaitu dinas PU karena kepala dinasnya terjerat masalah hukum. Dinas sosial karena merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, sama dengan dinas perumahan. Sedangkan Kepala Dinas PPO Mabar karena sudah memasuki masa pensiun. (ser)