Breaking News

Semuel Sebut NTT Belum Miliki Perda Insentif Penanaman Modal, Ini Bahayanya

Perda insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di NTT merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi investor.

Penulis: Benny Dasman | Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Semuel Sebut NTT Belum Miliki Perda Insentif Penanaman Modal, Ini Bahayanya
ISTIMEWA
Semuel Rebo

- Laporan Wartawan Pos Kupang, Benny Dasman

KUPANG, POS KUPANG.COM-Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Insentif untuk mendorong minat investor menanamkan modalnya di daerah ini.

Perda insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di NTT merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi investor.

Investasi berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi sangat stabil ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

Bentuk insentif yang diberikan berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan. Selain itu, pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, atau pemberian bantuan modal.

"Pemberian insentif dan kemudahan akan menjadi daya tarik
dan mendorong minat investor menanamkan modalnya di NTT sehingga meningkatkan kualitas pertumbuhan perekonomian," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) NTT, Semuel Rebo, ketika memberikan materi pada lokakarya pengembangan potensi daerah untuk peningkatan ekspor di Hotel Ima-Kupang, Senin (29/5/2017).

Lokakarya dua hari hingga Selasa (30/5/2017) dan difasilitasi DPP Apindo NTT dan Kadin NTT itu diikuti para pelaku UMKM dari kabupaten/kota se-NTT.

Semuel mengakui tak adanya Perda Insentif menghambat investor dalam menanamkan modalnya di NTT.

Menurutnya, pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong gerak ekonomi daerah. Pemerintah daerah memberikan insentif sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hambatan lainnya yang disebut Semuel adalah masalah lahan yang kerap muncul ketika investor mulai berinvestasi.

Karena itu, katanya, harus dipikirkan adanya peraturan khusus, baik di tingkat nasional maupun daerah yang mengatur tentang penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan investasi.

"Masyarakat mengklaim setelah investasi dimulai. Sebelum- sebelumnya mereka diam, seolah-olah tak ada masalah. Hal yang harus diatur adalah adanya pemberian nilai tambah bagi masyarakat pemilik lahan, tetapi juga tidak memberatkan para investor yang ingin berinvestasi," tegasnya.

Selain tak ada Perda Insentif, masalah lahan, Semuel menyebut hambatan lain investasi adalah NTT belum memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK). "Kalau ada daya tariknya, pengusaha akan datang berinvestasi di NTT," terang Semuel. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved