Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah Penjemputan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab

Penyidik akan mengunjungi rumah Rizieq Shihab serta berkoordinasi dengan imigrasi, untuk memastikan keberadaannya.

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Penyidik akan mengunjungi rumah Rizieq Shihab serta berkoordinasi dengan imigrasi, untuk memastikan keberadaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Selasa (30/5/2017) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penangkapan kepada tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab.

Selain memburu Rizieq Shihab, polisi juga menaikkan status kasus percakapan berkonten pornografi menjadi tahap penyidikan.

Selengkapnya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak dalam tayangan video di atas. (Bangka Pos.Com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved