Daniel Hurek : Kami DPRD Kota Kupang Merasa Terhina

DPRD Kota Kupang merasa terhina. Ini kata salah satu anggota DPRD KOta Kupang, Dan Hurek

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
Daniel Hurek 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Kota Kupang, Drs Daniel Hurek. MM mengatakan tindakan pemerintah Kota Kupang yang mengajukan ranperda lain dari keputusan DPRD dalam prolegda membuat anggota DPRD seperti tidak ada artinya.

Pemerintah Kota Kupang berangggapan bahwa anggota DPRD Kota Kupang bisa diatur.

"Kami merasa terhina Pak Wakil. Kok mekanisme seperti ini. Menganggap bahwa kami bisa diatur. Ini berkaitan dengan etika pemerintah dan mekanisme yang tidak sesuai," kata Daniel Hurek dalam paripurna DPRD Kota Kupang Senin (29/5/2017).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Martinus Medah dan dihadiri Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man bersama pimpinan OPD Kota Kupang.

Pernyataan Hurek ini karena di dalam prolegda DPRD Kota Kupang, pemerintah mengajukan lima ranperda dan salah satu yang akan dibahas adalah ranperda perparkiran namun dalam pembahasan, pemerintahan mengganti ranperda perparkiran dengan ranperda pengujian berkala kendaraan bermotor dengan alasan bahwa ranperda perparkiran belum siap karena belum ada naskah akademik sehingga diganti dengan ranperda pengujian berkala kendaraan bermotor yang sudah ada naskah akademik
Ranperda ini menjadi masalah karena ada tarif ulur di antar anggota DPRD Kota Kupang untuk bahas atau tidak karena tidak sesuai dengan mekanisme.

Anggota DPRD Kota Kupang lainnya, Heri Kadja mengatakan bahwa dia kecewa karena pemerintah tidak menyampaikan dari awal mengenai hal tersebut.

Sementara anggota DPRD Kota Kupang lainnya, Adrianus Talli mengatakan sebaik ranperda ini ditunda dulu pembahasan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved