Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri Resmi Jadi Tersangka yang Ditangkap KPK

Rochmadi memiliki beberapa kendaraan, yakni mobil merek Ford Escape tahun 2006, dan Ford Fiesta tahun 2011

Editor: Rosalina Woso
Tribunnews.com
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rochmadi diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Pejabat BPK ini ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Dari data yang dipublikasi dalam laman acch.kpk.go.id, Minggu (28/5/2017), Rochmadi terakhir menyerahkan LHKPN pada Februari 2014.

Saat itu, Rochmadi masih menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK.

Dari data yang diperoleh, pada 2014, Rochmadi memiliki harta senilai Rp 2,4 miliar.

Harta kekayaan Rochmadi terdiri dari harta tidak bergerak seperti beberapa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Karanganyar.

Beberapa tanah dan bangunan diperoleh dari hasil sendiri dan warisan.

Kemudian, Rochmadi memiliki beberapa kendaraan, yakni mobil merek Ford Escape tahun 2006, dan Ford Fiesta tahun 2011.

Selain itu, dalam harta yang dilaporkan pada 2014, Rochmadi juga memiliki harta berupa logam mulia, dan giro atau setara kas senilai 4.610 dollar AS. (Bangka Pos.Com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved