Ternyata Belum Final, Pasca Jaksa Ajukan Banding, 5 Hakim Ditunjuk untuk Adili Kembali Kasus Ahok
Kelima hakim tersebut adalah Imam Sungudi sebagai majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Tiga hari berselang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sabtu (27/5/2017).
Adapun kelima hakim tersebut adalah Imam Sungudi sebagai majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Kepala Humas PT DKI Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan, setelah kelima hakim resmi ditentukan, majelis hakim akan memeriksa berkas banding yang telah diajukan oleh JPU kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Setelahnya, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya.
"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes kepada KOMPAS.com.
Dengan ini, perkara kasus Ahok ternyata belum final, meskipun Ahok sendiri sudah membatalkan banding atas perkara ini.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara diketahui telah mengirimkan berkas banding dari JPU ke PT DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Diberitakan KOMPAS.com, berkas banding tersebut diajukan atas vonis yang dijatuhkan oleh lawan mereka, Ahok.
Menurut JPU, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Adapun jaksa meminta hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun hukuman percobaan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memvonis Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
Ahok sendiri justru telah memutuskan untuk membatalkan pengajuan bandingnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ahok melalui surat yang dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan.
Pada surat itu pun tersirat kepasrahan Ahok atas putusan pengadilan.
"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," kutipan surat Ahok yang dibacakan Veronica dengan penuh haru. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)