VIDEO: Bandar BG dan Penjaga Layar Tahanan Jaksa, BAP Pemilik Rumah Masih di Penyidik Polres Belu
Hari ini, Jumat (26/7/2017) Penyidik Polres Belu melimpahkan berkas dan para tersangka beserta barang bukti kasus judi bola guling yang melibatkan pem
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Hari ini, Jumat (26/7/2017) Penyidik Polres Belu melimpahkan berkas dan para tersangka beserta barang bukti kasus judi bola guling yang melibatkan pemilik Toko Baja Mas Atambua, YTB setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Meski demikian, yang dilimpahkan ke Kejari Belu hanyalah Bandar BG Ignas Ati bersama dua penjaga layar yakni Geradus Kono Naben dan Yohanes Yoseph Bau.
Sementara berkas pemilik rumah tempat terjadinya judi atas nama Yulianus Tay Bere (YTB) dan tujuh pemain yang tertangkap tangan saat itu belum diserahkan.
"Untuk Yulianus, SPDPnya (surat perintah dimulainya penyidikan, red) sudah tapi berkasnya beum dikirim. Kalau tujuh pemainnya, SPDPnya belum ada," kata Jaksa Agustina Kristiana Dekuanan kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas dan para tersangka di Kantor Kejari Belu, Jumat (26/5/2017).
Terkait kondisi itu, lanjutnya, jaksa akan segera menyurati penyidik Polres Belu untuk segera mengirim berkas pemilik rumah karena sudah ada SPDPnya.
"Satu bulan setelah kirim SPDPnya, harus sudah disertakan dengan berkasnya. Dalam waktu 30 hari kita akan tagih," ujarnya.
Mengenai tiga tersangka yang sudah dilimpahkan, Agustina mengatakan akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri Atambua untuk proses selanjutnya.
"Terkait Ketujuh pemainnya yang belum ada SPDPnya. Kita menunggu (dari penyidik Polres Belu, red) saja," pungkasnya.*