Mengapa Ahok Batal Banding? Inilah Pengaruh Orang Terdekatnya!

vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Editor: Rosalina Woso
IST/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di dalam sel tahanan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya karena permintaan orang terdekatnya ini.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, seperti dikutip dari Kompas.com

Setelah bersikeras akan mengajukan banding, Ahok kini justru membatalkan niatnya tersebut.

Tak disangka-sangka, pembatalan banding justru diprakarsai oleh orang terdekatnya sendiri, yakni sang istri, Veronica Tan.

Josefina mengaku, permintaan agar banding tak diajukan itu datang langsung dari Veronica.

Menurutnya, Veronica menyampaikan pembatalan tersebut dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Selaku kuasa hukum, Jofena masih merahasiakan alasan istri ahok dan pihak keluarga memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding.

Ia mengatakan, alasan tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Veronica dalam jumpa pers yang telah dijadwalkan pada Selasa (23/5/2017) ini.

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Sebelumnya, tepat saat vonis dijatuhkan dalam persidangan putusan Ahok, Rolas Sitinjak sebagai kuasa hukum memang langsung mengajukan banding ke PN Jakarta Utara.

Hal itu lantaran vonis yang dijatuhkan pada Ahok dinilai Rolas banyak kejanggalan.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Bahkan lantaran kejanggalan tersebut, Rolas mengaku, saat putusan dibacakan, raut muka jaksa menunjukkan reaksi tak biasa.

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved