Sosialisasi Ranperda RZWP3K Molor

Ini Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Matilde Dhiu
Peserta sosialisasi di Hotel T-Mor 

Laporan wartawan Pos Kupang, Apolonia Matilde Dhiu

POS KUPANG.COM, KUPANG--Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Hotel T-More Kupang, Senin (22/5/2017) berlangsung molor.

Acara yang sedianya berlangsung pukul 08.30 Wita ternyata sampai pukul 10.30 Wita belum dimulai.

Para undangan yang datang dari berbagai instansi untuk mengikuti sosialisasi Ranperda ini hanya bisa duduk bercerita.
Banyak kursi kosong.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi NTT, yang membuka acara ini juga belum kunjung tiba di tempat acara.

Panitia hanya memberikan kesempatan kepada undangan untuk melakukan snack tanpa menginformasikan kapan acara mulai.

Sosialisasi Ranperda ini merupakan wujud amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan setiap Pemerintah Daerah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wikatah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sehingga, Pemprov NTT sejak tahun 2013 telah menyusun dokumen RZWP3K dan telah memasuki tahap akhir berupa finalisasi Ranperda RZWP3K sebagaimana dipersyaratkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved