VIDEO: Bank Penyalur PIP Terkendala Kondisi Geografis NTT

Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kupang sebagai salah satu bank penyalur Dana PIP di wilayah NTT masih menyalurkan dana PIP tahun 2015.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kupang sebagai salah satu bank penyalur Dana PIP di wilayah NTT masih menyalurkan dana PIP tahun 2015.

Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan, BNI Cabang Kupang, Jaja, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (18/5/2017), mengatakan dana PIP sejak tahun 2015 masih ada sekitar 14 persen yang belum dicairkan.

Sedangkan pada tahun 2016, 40 persen realisasi PIP belum selesai.

Batas pencairan untuk PIP tahun 2015 hingga 30 Juni 2017. BNI terus bersinergi dengan UPTD untuk melakukan percepatan pencairan PIP kepada penerima.

"Pertengahan Juni harus diselesaikan. Saya tidak mau dikatakan BNI menyimpan dana PIP untuk dana sendiri. Karena tidak ada maksud sedikit pun untuk itu. Seperti di Sabu enam bulan surat baru sampai. Memang harus bersinergi dengan UPTD untuk percepatan Dana PIP tahun 2015 agar selesai di pertengahan juni. PIP 2016 sambil berjalan tahun ini. Semua kabupaten, Juni harus beres," tuturnya.

Selama ini, kata Jaja, pencairan PIP terkendala lokasi geografis.

Lokasi terpencil yang sulit ditempuh dengan jalan darat, bahkan di dalam satu kabuparen ada yang harus menempuh perjalanan laut dan sungai. Jika hujan turun akses jalan terputus.

Misalnya  seperti di Amarasi Barat, Amarasi Timur yang harus menyeberang sungai untuk sampai ke sana.

Kendala selanjutnya, sekolah tidak terinformasi data penerima PIP karena tidak memilki jaringan internet. Terkadang surat pemberitahuan dari BNI baru diterima sekolah setelah enam bulan kemudian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Sekolah dana PIP yang belum dicairkan juga disebabkan siswa penerima sudah lulu atau keluar atau tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut.

Maka dari itu untuk percepatan pencairan PIP, kata Jaja, sekilah yang letaknya dekat dengan outlet BNI biasanya pencairan PIp oleh siswa sendiri.

Sedangkan sekolah yang jauh dari outlet secara kolektif dilakulan oleh Kepala Sekolah dengan persyaratan sesuai juklak pencairan PIP.

"Kami mengirim surat pemberitahuan kembali penerima PIP ke sekolah penerima setiap tahap pencairan. Kami mengusulkan sekolah proaktif menanyakan tahapan pencairan PIP kepada outlet BNI dan Kantor Dinas setempat untuk mempercepat pencairannya," ujarnya.

BNI berkoordinasi dengan UPTD/Dinas baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten untuk sama-sama sama mendorong Kepsek penerima agar segera menyelesaikan pencairannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved