Pelanggaran Berat Jadi Perhatian Polisi
Ini yang menjadi perhatian polisi lalulintas terkait dengan berbagai jenis pelanggaran lalulintas
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU---Sebuah kendaraan trcuk mengangkut muatan tiang listrik yang ukuran 12 meter, sementara panjang kendaraan hanya enam meter.
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran berat berlalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Sudirman mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di Polres TTU, Jumat (19/5/2017).
Menurut Sudirman, pelanggaran berat berlalu lintas menjadi fokus perhatian polisi lalulintas di Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Pelanggaran berat yang dimaksud yaitu, pelanggaran muatan (orang dan barang), melawan arus dan terobos rambu larangan.
Menurut Sudirman, saat operasi patuh, polisi menemukan sebuah kendaraan truk mengangkut muatan tiang listrik melebihi ukuran kendaraan.
Ukuran kendaraan hanya enam meter namun kendaraan itu mengangkut muatan tiang listrik sepanjang 12 meter. Kondisi itu sangat berbahaya dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/muatan_20170519_132157.jpg)