KPK Sebut Suami Artis Inneke Koesherawati Dalang Suap ke Bakamla
Fahmi kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder enam bulan kurungan.
Fahmi kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.
Selain pidana penjara, status justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku juga ditolak jaksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ditolaknya JC terhadap suami Inneke Koesherawati itu lantaran sebagai pihak yang memberikan suap atau aktor utama yang memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bakamla.
"Karena menurut pertimbangan tim KPK, termasuk Jaksa penuntut umum pihak yang yang memberi (suap) adalah Fahmi (Darmawansyah)," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, pemberian status JC kepada seseorang haruslah memenuhi beberapa unsur.
Antara lain, mengakui semua perbuatannya, bukan pelaku utama.
Namun, hal itu tidak didapatkan KPK dari Fahmi Darmawansyah.
Untuk diketahui, dua terdakwa yang merupakan anak buah Fahmi Darmawansyah yaitu Muhammad Adami Okta dan Stefanus Hardi telah mengakui semua perbuatannya atas perintah atasannya Fahmi Darmawansyah untuk memberikan sejumlah uang untuk pejabat Bakamla.
"Saya mengakui semua kesalahan saya, saya sangat menyesal sekali atas perbuatan saya. Saya berjanji demi saya dan keluarga saya, bahwa saya tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," kata Adami saat membacakan pledoinya.? (Tribun Solo.Com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengusaha-fahmi-darmawansyah-dan-istrinya-inneke-koesherawati_20170518_121142.jpg)