Sebelum Divonis dan Dibui, Ini Pesan Ahok kepada Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap pesan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelum dirinya divonis hukuman du

Editor: Alfred Dama
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap pesan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelum dirinya divonis hukuman dua tahun penjara dan dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

"Ahok waktu ketemu saya dia bilang. 'Kalau diputus bersalah saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya, upaya-upaya hukum saya dipenuhi'," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengomentari banyaknya massa yang datang ke LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur tempat Ahok sempat ditahan. Kini Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Negara kita negara hukum. Lembaga pengadilan harus kita hormati. Setiap hakim memutus kasus apa pun itu pasti menimbulkan pro-kontra. Misalnya saya kalau diputus bersalah minimal keluarga saya tidak (terima)," kata dia.

Untuk itu ia meminta para pendukung Ahok agar tidak melakukan upaya-upaya yang mengintervensi keputusan hakim. Meskipun, putusan hakim berbeda dengan apa yang diharapkan para pendukung mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Saya mohon masyarakat memahami proses hukum proses pengadilan. Di mana kewenangan penuh yang tanggung jawab hakim," kata Tjahjo.

Tidak hanya itu, Tjahjo juga menanggapi sejumlah pihak yang terkesan menyalahkan pemerintah atas vonis Ahok. Menurut dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengadilan.

"Soal puas tidak puas wajar, tidak adil wajar, harus kita patuhi. Pemerintah pun enggak bisa intervensi. Menuduh Pak Jokowi intervensi, mentang-mentang dulu wagubnya. Polisi saja memutuskan tersangka Presiden tidak bisa apa-apa, apalagi pengadilan. Saya kira ikutilah proses hukum," tutur Tjahjo. (Moh. Nadlir)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved