Ada 630 Lembar Putusan untuk Ahok
"Putusan sudah siap, sudah jadi, ada 600 lembar lebih, ada 630 (lembar)" ujar hakim, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, J
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan putusan untuk kasus dugaan penodaan agama sudah selesai. Hakim siap membacakan vonis untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Putusan sudah siap, sudah jadi, ada 600 lembar lebih, ada 630 (lembar)" ujar hakim, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim mengatakan putusan tersebut tidak akan dibacakan seluruhnya.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Ahok menyetujui hal itu.
"Kami tidak keberatan," ujar seorang penasihat hukum Ahok.
Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama pada hari ini. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok dan putra Andi Baso, Andi Analta Amier saling mendukung kegiatan masing-masing. *