Berita Kota Kupang

Ada Indikasi Penyimpangan Dana Panwaslu

"Masih lidik. Indikasi (penyimpangan) ada, tapi kita masih dalami terus agar saat penyidikan tidak mentah lagi," jelas Musti Ali.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
UANG PECAHAN SERATUS RIBU RUPIAH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang 2017.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa ada indikasi penyimpangan penggunaan dana dimaksud.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Musti Ali mengungkapkan hal ini saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus dana Panwaslu, Kamis (4/5/2017).

"Masih lidik. Indikasi (penyimpangan) ada, tapi kita masih dalami terus agar saat penyidikan tidak mentah lagi," jelas Musti Ali.

Dia enggan menjelaskan bentuk penyimpangan yang dimaksud, dengan alasan masih dalam proses penyidikan. Dia juga enggan membeberkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka karena melakukan penyimpangan dana Panwaslu.

Musti Ali mengatakan, penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, di antaranya tim TPAD termasuk Sekda Kota Kupang dan Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Kupang.

"Saat ini di Panwaslu juga lagi dilakukan audit internal," ujarnya.

Sebelum dinaikkan ke penyidikan, polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) menyikapi polemik dana Panwaslu yang berdampak belum dibayarnya honor pengawas lapangan Pemilukada Kota Kupang.

Menurut Musti Ali, ada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara.

Sebagaimana diketahui meski sudah selesai melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilukada Kota Kupang, honor pengawas lapangan belum juga dibayar.
Aksi protes dan demonstrasi sering dilakukan namun belum juga membuahkan hasil hingga masa tugas anggota Panwaslu berakhir.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved