Berita Kota Kupang
IPTU Rocky Junasmi : Pemohon SIM Jalani Tes Psikologi
Selain sehat jasmani, pemohon surat ijin mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat sehat rohani.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Selain sehat jasmani, pemohon surat ijin mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat sehat rohani. Pemohon diwajibkan menjalani tes psikologi.
"Sehat rohani atau psikis benar-benar perlu diujikan bagi pemohon SIM dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesehatan psikis yang dimiliki oleh pemohon SIM," jelas Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kasat Lantas, IPTU Rocky Junasmi, Selasa (2/5/2017).
Rocky menjelaskan, terhitung mulai 2 Mei, Sat Lantas Polres Kupang Kota melaksanakan ujian psikologi bagi pemohon SIM.
"Yang tentunya akan diuji oleh penguji berpengalaman dan bersertifikat. Semoga masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari dilaksanakannya uji psikologi bagi pemohon SIM," imbuhnya.
Dikatakannya, pengetatan ujian memperoleh SIM dengan harapan angka kecelakaan lalu lintas akibat etika berlalu lintas tidak baik dapat berkurang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-lantas-iptu-rocky-junasmi_20170502_133136.jpg)