Peringati Hari Buruh, Begini Kata Ketua KSPSI NTT

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTT, Stanis Tefa, secara gamblang menyampaikan permasalahan yang masih dialami oleh tenaga

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Yen
Stanis Tefa 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG. COM, KUPANG -- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTT, Stanis Tefa, secara gamblang menyampaikan permasalahan yang masih dialami oleh tenaga kerja berhubungan dengan UMP.

UMP masih menjadi permasalahan yang tiada hentinya dari tahun ke tahun.

Kepada Pos Kupang, Senin (1/5/2017), Stanis melemparkan enam isu yang terus diperjuangkan KSPSI, salah satunya mengenai upah buruh.

Kata Stanis masih banyak para pengusaha yang belum memberikan upah buruh atau tenaga kerja sesuai dengan UMP sesuai ketentuan yang berlaku untuk di kota maupun pemerintah.

"Pengusaha bukannya belum memahami tapi sengaja tidak mau memahami. UMP Rp 1.525.000 sudah tertera dalam aturan. Maka habis ini lapor polisi tangkap saja pengusaha-pengusaha yang tidak bayar sesuai UMP. Masih banyak
pengusaha-pengusaha yang melakukan itu, susah," tuturnya.

Sampai dengan saat ini ada sekitar 150 orang tenaga kerja yang melapor ke kantor terkait masalah manajemen, upah dan jam kerja.

Sejak 1 Mei 1986 sampai 1 Mei 2017 penerepan upah yang tidak sesuai UMP masih terjadi.

Stanis tekankan kali ini akan melaporkan pengusaha ke polisi bila masih saja tidak memberikan upah sesuai UMP. Pengusaha akan dilapor dan diproses karena itu kejahatan.

Ia memberikan contoh bila ada 1.000 pengusaha di sini maka hanya sekitar satu persen saja yang memberikan upah buruh sesuai UMP. Kebanyakan tidak, kecuali perusahaan yang sudah running. Tapi perusaahn kecil tidak.

Selain upah yang harus sesuai ketentuan berlaku, KSPSI juga akan terus memperjuangkan perlindungan TKI, autsourching, jam kerja (bekerna enam hari, tujuh jam kerja, lima hari ; delapan jam kerja.

"Tapi di kota Kupang mana ada seperti itu. Kalau lebih dari itu dihitung jam lembur. Bila tidak dihitung lembur itu namanya kejahatan. Isu selanjutnya pekerja tidak dilibatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Masalah jaminan hari tua, pekerja jarang dimasukkan perusahaan dalam serikat pekerja dan tenaga pengawas masih kurang untuk mengawasi pengusaha. Pengusaha selalu bandel," tuturnya.

Peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun ini, KSPSI NTT tidak turun ke jalan. Tapi lebih dengan memberikan pengarahan, sosialisasi kepada para pengusaha dan tenaga kerja untuk memahami ketentuan ketenagakerjaan terutama upah dan tenaga kerja.

Peringatan Hari Buruh telah dilakukan KSPSI NTT pada 28 April 2017 di Atambua. Ada 750 orang buruh pelabuhan, buruh dalam kota Atambua asn, TNI/POLRI, BPJS ketenagakerjaan dan pengusaha yang berpartisipasi dalam aksi jalab sehat dengan Sekda Belu.

Setelah itu dilanjutkan dengan orasi dan pemberian doorprize kepada para peserta.

"Kami memperingati Hari Buruh di Atambua karena daerah perbatasan antara negara yanng meliputi tiga kabupaten dengan dua pelabuhan, sehingga jumlah tenaga kerjanya banyak sekali," ujarnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved