Aturan Seleksi pada RUU Pemilu Dinilai Menyandera Calon Anggota DPD

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama mengkritik ketentuan rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kel

Editor: Alfred Dama
Logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama mengkritik ketentuan rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Rizky, tidak relevan dan tidak tepat jika membandingkan kebutuhan seleksi calon anggota DPD dengan keikutsertaan seseorang sebagai calon anggota legislatif yang diseleksi oleh partai politik.

"Usulan agar anggota DPD diseleksi oleh suatu kepanitiaan tersendiri, sesungguhnya merupakan langkah mundur," ujar Rizky melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).

Rizky menjelaskan, adanya mekanisme seleksi anggota DPD yang melibatkan gubernur dan DPRD justru memposisikan tingkat elektabilitas sudah disandera dengan preferensi dan arena politik.

"Sementara posisi anggota DPR adalah mewakili partai politik, maka wajar ada kebutuhan partai politik untuk melakukan seleksi ataupun penilaian guna memastikan kader mereka adalah yang terbaik," kata Rizky.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu. (Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved