Sudah 4 Bulan, Bupati Kupang Titu Eki Belum Serahkan LKPj
Sampai minggu ketiga April 2017, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2016 kepada DPRD Ka
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Sampai minggu ketiga April 2017, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2016 kepada DPRD Kabupaten Kupang.
"Padahal menurut aturan, paling lama 3 bulan (31 Maret 2017) setelah tutup tahun anggaran 2016, bupati sudah harus menyerahkan LKPj itu kepada DPRD Kabupaten Kupang untuk dipelajari," tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, Senin (24/4/2017) siang.
Jika sudah lewat dari batas waktu 31 Maret, lanjut Manafe, Dewan bisa menggunakan hak interpelasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam pasal 73 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dewan punya hak memanggil Bupati Titu Eki untuk meminta penjelasan, dan bertanya ada masalah apa sehingga dokumen LKPj terlambat diserahkan. Kemudian menanyakan pula apa penyebabnya," tandasnya.
Manafe melanjutkan, sesuai dengan pasal 73 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila penjelasan bupati terhadap penggunaan hak interpelasi tidak diterima, Dewan melaporkan kepala daerah tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dan pada ayat (5), lanjut Manafe, menyebutkan berdasarkan laporan dari Dewan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada bupati atau wali kota dimaksud.
Dijelaskan pula pada ayat (6), apabila sanksi telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut, dan tetap tidak dilaksanakan,
bupati diwajibkan mengikuti program pembinaan.
"Selama pembinaan oleh Kementerian, sementara tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk," ungkap Manafe.
Manafe juga menegaskan, pentingnya dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), disampaikan lebih awal, agar Dewan mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya.
"Yang pertama, yakni untuk memastikan bagaimana hasil rekomendasi LKPJ tahun lalu, apakah sudah dijalankan oleh Bupati Titu Eki atau belum" jelas Manafe.
Selanjutnya, yakni untuk melihat akuntabilitas pemerintah daerah, dan untuk memastikan program-program pembangunan tetap on the track.
"Setahu saya sudah ada beberapa surat peringatan dari Ketua Dewan supaya Bupati Titu Eki segera memasukkan dokumen LKPj ke Dewan untuk dipelajari Dewan. Kami anggota Komisi dan Fraksi baru saja selesai menjalani masa reses dan baru pulang tugas dari beberapa kota. Saya berharap dokumen LKPj itu sudah diserahkan, sehingga besok saya masuk kantor bisa segera dipelajari," jelas Manafe.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede, yang dikonfirmasi terpisah, mengakui Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, terlambat memasukkan dokumen LKPj 2016.
"Tapi sekarang dokumen itu sudah dikirim ke sekretariat untuk dibagikan kepada para anggota Dewan supaya dipelajari," jelas Lede. Ia tidak merinci sejak kapan dokumen LKPj diserahkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, yang dikonfirmasi melalui Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, menegaskan dokumen LKPj sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ayub-titu-eki3_20161122_181915.jpg)